Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Perdagangan eceran komoditi hasil pertanian di kaki lima atau los pasar, seperti komoditi padi dan palawija, buah-buahan, sayur-sayuran, hasil peternakan, hasil perikanan, hasil kehutanan dan perburuan serta tanaman hias dan hasil pertanian lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Perdagangan eceran makanan yang langsung dikonsumsi atau siap saji (pedagang makanan keliling), lihat 5610