Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan pengemasan atas dasar balas jasa atau kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses otomatis. Subgolongan ini mencakup - pembotolan cairan, mencakup minuman dan makanan; - pengemasan benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan foil alumunium dan lain-lain); - pengemasan yang aman untuk obat-obatan dan bahan obat-obatan; - pelabelan, pembubuhan prangko dan pemberian cap; - pengemasan parsel atau bingkisan dan pembungkusan hadiah; - sterilisasi produk yang terkait dengan pengepakan. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan minuman ringan dan air mineral, lihat subgolongan 1105; - kegiatan pengemasan insidental yang terkait dengan jasa tranportasi, lihat subgolongan 5229.