Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup aktivitas penyediaan infrastruktur komputasi, pengolahan dan hosting data, serta portal pencarian web dan kegiatan lainnya yang utamanya menyediakan informasi. Golongan pokok ini tidak mencakup - aktivitas penerbitan perangkat lunak, lihat golongan pokok 58; - aktivitas telekomunikasi, lihat golongan pokok 61; - aktivitas pemrograman komputer, perancangan sistem komputer, dan manajemen fasilitas komputer, lihat golongan pokok 62; - aktivitas kantor berita dan situs video gim daring (online), lihat golongan pokok 60; - aktivitas situs perjudian, lihat golongan pokok 92; - aktivitas perbaikan dan pemeliharaan komputer dan peralatan komunikasi, lihat golongan pokok 95.