Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup aktivitas penerbitan buku, surat kabar, majalah, dan terbitan berkala lainnya, termasuk juga direktori, kompilasi, dan mailing list, serta karya-karya lain seperti katalog, foto, kalender, kartu pos, kartu ucapan, formulir, poster, dan reproduksi karya seni. Karya-karya ini dicirikan dengan kreativitas intelektual yang dibutuhkan dalam proses pengembangannya dan biasanya dilindungi oleh hak cipta. Semua bentuk penerbitan yang memungkinkan (baik dalam bentuk cetak, elektronik, digital, analog, maupun bentuk lainnya) termasuk dalam golongan ini.