Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - aktivitas konsultansi perangkat keras komputer, perangkat lunak, dan sistem komputer, termasuk konsultansi keamanan siber; - perencanaan dan perancangan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat keras komputer, perangkat lunak, dan teknologi komunikasi, dengan atau tanpa layanan terkait seperti instalasi sistem, pelatihan, dan dukungan pengguna; - penyediaan jasa pengelolaan dan pengoperasian sistem komputer dan/atau fasilitas pengolahan data di lokasi klien, serta jasa pendukung terkait. Subgolongan ini juga mencakup - jasa pemantauan, pengujian, dan analisis terhadap jaringan dan sistem keamanan siber, tanpa mencakup pengembangan sistem dari awal; - aktivitas konsultansi keamanan siber; - penyediaan saran/masukan mengenai kebutuhan perangkat lunak dan perangkat keras, serta penyediaan atau pengadaan komponen perangkat keras dan perangkat lunak dari suatu sistem komputer; - penyediaan jasa yang mengintegrasikan perangkat keras dan perangkat lunak berbasis internet of things (IoT). Subgolongan ini tidak mencakup - penjualan perangkat keras atau perangkat lunak pada media fisik, lihat subgolongan 4651 atau 4740; - penerbitan atau pengembangan perangkat lunak berbasis IoT, lihat subgolongan 5829 atau 6219; - instalasi komputer mainframe dan sejenisnya, lihat subgolongan 3320; - instalasi penyiapan (setting-up) personal komputer, lihat subgolongan 6290; - instalasi perangkat lunak, lihat subgolongan 6290; - jasa pemulihan kerusakan komputer, lihat subgolongan 6290.