Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran komputer; - perdagangan eceran peralatan dan perlengkapan komputer, misalnya printer, mesin fotokopi, papan tulis interaktif, dan peralatan konferensi video; - perdagangan eceran konsol gim video; - perdagangan eceran perangkat lunak siap pakai, termasuk untuk gim video, yang disediakan dalam bentuk fisik dengan hak penggunaan terus menerus; - perdagangan eceran perlengkapan audio dan video; - perdagangan eceran peralatan radio dan televisi; - perdagangan eceran media yang dapat direkam; - perdagangan eceran pemutar dan perekam media; - perdagangan eceran telepon pintar, telepon genggam dan telepon beserta aksesorisnya (pengecas, perangkat bebas genggam, layar antigores dan casing (pelindung). Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan eceran peralatan fotografi, optik dan presisi, misalnya kamera digital, lihat subgolongan 4773; - perdagangan eceran peralatan informasi dan komunikasi bekas, lihat subgolongan 4773; - pendistribusian buku elektronik dan buku audio melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbit buku, lihat subgolongan 5811; - pendistribusian melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbit gim video, lihat subgolongan 5821; - pendistribusian melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbit musik, lihat subgolongan 5920; - pendistribusian melalui media pengaliran (streaming) dan pengunduhan oleh penerbit video/film, lihat subgolongan 5913 dan 6020.