Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).











Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyelenggaraan jasa nilai tambah teleponi yang menawarkan layanan nilai tambah teleponi dasar antara lain jasa teleponi melalui jaringan pintar (IN), kartu panggil (calling card), dan lainnya. Subgolongan ini mencakup : - Penyediaan jasa panggilan premium (premium call) - Penyediaan jasa radio panggil untuk umum - Penyediaan jasa konten sms premium - Penyediaan jasa telekomunikasi lewat koneksi telekomunikasi, seperti VOIP (Voice Over Internet Protocol) - Penyediaan jasa nilai tambah teleponi lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur telekomunikasi, lihat 6110, 6120 dan 6130