Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup jasa reparasi dan perawatan alat elektronik seperti komputer, mesin hitung dan peralatan sejenisnya. Sub golongan ini mencakup : - Reparasi dan perawatan komputer desktop - Reparasi dan perawatan komputer laptop - Reparasi dan perawatan disk drive magnetik, flash drives dan media penyimpanan lain - Reparasi dan perawatan disk drive optik (CD-RW, CD-ROM, DVD-ROM, DVD-RW) - Reparasi dan perawatan printer - Reparasi dan perawatan monitor - Reparasi dan perawatan keyboard - Reparasi dan perawatan aksesori mouse, joysticks dan trackball - Reparasi dan perawatan modem komputer internal dan eksternal - Reparasi dan perawatan terminal komputer khusus - Reparasi dan perawatan server komputer - Reparasi dan perawatan scanner, termasuk scanner bar code - Reparasi dan perawatan pembaca smart card - Reparasi dan perawatan pelindung virtual - Reparasi dan perawatan proyektor komputer Subgolongan ini juga mencakup : - Reparasi dan perawatan terminal komputer seperti automatic teller machine (ATM), terminal point of sale (POS), yang tidak dioperasikan secara mekanik - Reparasi dan perawatan komputer genggam (PDA) Subgolongan ini tidak mencakup : - Reparasi dan perawatan modem peralatan pembawa, lihat 9512