Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Industri sakelar pemutus aliran listrik - Industri angker dinamo untuk untuk pabrik - Industri surge suppressor/penindas sentakan listrik (untuk distribusi tingkat voltase) - Industri panel kontrol untuk distribusi tenaga listrik - Industri relay listrik - Industri pipa/saluran peralatan papan penghubung/switchboard aliran listrik - Industri sekering listrik - Industri peralatan pemindah tenaga (power switching) - Industri tombol atau saklar tenaga listrik (kecuali tombol tekan, snap, solenoida, tumbler) Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri komponen listrik jenis trasformator dan switch, lihat 2612 - Industri peralatan pengontrol lingkungan dan pengontrol proses industri, lihat 2651 - Industri steker untuk sirkuit listrik seperti tombol tekan, snap switches), lihat 2733 - Industri peralatan patri dan solder listrik, lihat 2790 - Industri solid state inverter, rectifier dan converter, lihat 2790 - Industri perangkat turbin generator, lihat 2811 - Industri starter motor dan generator untuk mesin pembakar dalam, lihat 2930