Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - administrasi, pengawasan dan operasi pertahanan militer untuk angkatan bersenjata baik angkatan darat, laut, udara, dan antariksa dalam menghadapi penyerangan baik lewat darat, laut dan udara, pertahanan teknik, transportasi, komunikasi, intelijen, material, personil, angkatan dan komando non perang lainnya, kekuatan cadangan dari lembaga pertahanan, logistik militer (penyediaan peralatan, infrastruktur, bahan pangan dan lain-lain), dan pelayanan kesehatan untuk personil militer di lapangan; - administrasi, operasi, dan dukungan untuk pertahanan sipil; - dukungan untuk penyusunan rencana kontingensi dan pelaksanaan latihan yang melibatkan lembaga dan penduduk sipil; - administrasi pertahanan yang berhubungan dengan kebijakan penelitian dan pengembangan dan lembaga keuangan atau pendanaan yang terkait. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan penelitian dan pengembangan, lihat golongan pokok 72; - penyediaan bantuan militer untuk luar negeri, lihat subgolongan 8421; - kegiatan pengadilan militer, lihat subgolongan 8423; - penyediaan bantuan untuk keadaan darurat di dalam negeri seperti keadaan damai setelah bencana, lihat subgolongan 8423; - kegiatan pendidikan untuk sekolah dan akademi militer, lihat golongan 854 - kegiatan rumah sakit militer, lihat subgolongan 8610.