Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - aktivitas yang berkaitan dengan transportasi udara untuk penumpang, hewan, atau barang: * pengoperasian fasilitas terminal, misalnya anjungan bandara dan sejenisnya; * aktivitas pengaturan bandara dan lalu lintas udara; * aktivitas layanan darat di lapangan udara dan sejenisnya; - pekerjaan pemeliharaan infrastruktur lapangan terbang; - penyimpanan (penampungan) pesawat udara. Subgolongan ini juga mencakup - jasa pemadam kebakaran dan pencegahan kebakaran di bandara. Subgolongan ini tidak mencakup - penanganan bongkar muat barang, lihat subgolongan 5224; - pemeriksaan bagasi dan penumpang di bandara yang dilakukan oleh pihak nonpemerintah, lihat subgolongan 8011; - pemeriksaan bagasi dan penumpang di bandara oleh otoritas publik, lihat subgolongan 8423; - pengoperasian sekolah penerbangan untuk pilot profesional, lihat subgolongan 8532; - pengoperasian sekolah penerbangan yang tidak mengeluarkan sertifikat atau izin profesional, lihat subgolongan 8553.