Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup kegiatan perwakilan hukum atas kepentingan satu pihak terhadap pihak lain, baik di dalam maupun di luar persidangan atau lembaga yudisial lain, dilakukan oleh atau di bawah pengawasan anggota pengadilan seperti advis dan perwakilan kasus perdata, advis dan perwakilan hukum dalam kasus pidana, serta advis dan perwakilan hukum yang berkaitan dengan perselisihan tenaga kerja. Kegiatan pada golongan pokok ini mungkin tersedia secara daring. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan penyiapan dokumen hukum seperti hukum penggabungan, perjanjian kerjasama atau dokumen sejenis dalam kaitannya dengan pembentukan perusahaan, paten dan hak cipta/copyright, penyiapan akte, surat wasiat, trust, dan lain-lain seperti halnya kegiatan notaris publik, notaris hukum sipil, juru sita/bailift, juru pisah atau arbitrator, penguji atau pemeriksa, dan liperi lainnya. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan jasa akuntansi dan pembukuan seperti pengauditan catatan akuntansi, perancangan sistem akuntansi, persiapan pembukuan, dan laporan keuangan.