Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan yang terkait dengan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap -kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan; -kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; -kegiatan jasa keuangan di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan industri jasa keuangan lainnya; -kegiatan jasa keuangan di sektor perdagangan kontrak komoditas; -kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto; -perilaku pelaku usaha jasa keuangan serta pelaksanaan edukasi dan pelindungan konsumen; -sektor keuangan secara terintegrasi. Kelompok ini tidak mencakup - pengaturan, pengawasan, dan pemeriksaan jasa keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, lihat kelompok 66292; - aktivitas regulator mandiri, lihat kelompok 66117.