Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman pakan ternak untuk memproduksi hijauan pakan ternak yang meliputi rumput pakan ternak dan tanaman legum/kacang-kacangan, seperti rumput gajah, rumput raja, rumput odot, rumput setaria, alfalfa, lamtoro, dan Indigoferea zollingeriana. Kegiatan pertanian tanaman pakan ternak yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.