Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
1080
Industri Makanan Hewan
URAIAN
Subgolongan ini mencakup :
- Industri makanan untuk hewan piaraan, termasuk anjing, kucing, burung, ikan dan lain-lain
- Industri makanan untuk hewan ternak, termasuk sari makanan ternak dan suplemen makanan
- Pengolahan makanan tunggal untuk hewan ternak
- Pengolahan isi perut hasil penyembelihan hewan untuk memproduksi makanan ternak
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Produksi tepung ikan untuk makanan hewan, lihat golongan 102
- Produksi bungkil atau ampas biji penghasil minyak, lihat 1042
- Kegiatan yang menghasilkan produk yang berguna sebagai makanan hewan tanpa pengolahan khusus, contohnya biji penghasil minyak, lihat 1049, sisa penggilingan padi-padian, lihat golongan 106 dan lain-lain