Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Industri makanan untuk hewan piaraan, termasuk anjing, kucing, burung, ikan dan lain-lain - Industri makanan untuk hewan ternak, termasuk sari makanan ternak dan suplemen makanan - Pengolahan makanan tunggal untuk hewan ternak - Pengolahan isi perut hasil penyembelihan hewan untuk memproduksi makanan ternak Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi tepung ikan untuk makanan hewan, lihat golongan 102 - Produksi bungkil atau ampas biji penghasil minyak, lihat 1042 - Kegiatan yang menghasilkan produk yang berguna sebagai makanan hewan tanpa pengolahan khusus, contohnya biji penghasil minyak, lihat 1049, sisa penggilingan padi-padian, lihat golongan 106 dan lain-lain