Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
3314
Reparasi Peralatan Listrik
URAIAN
Subgolongan ini mencakup reparasi dan perawatan barang-barang di golongan pokok 27, kecuali yang berada di golongan 275 (industri peralatan rumah tangga).
Subgolongan ini mencakup :
- Reparasi dan perawatan mesin tenaga, distribusi dan khususnya transformator
- Reparasi dan perawatan motor listrik, generator dan perangkat motor generator
- Reparasi dan perawatan peralatan saklar dan papan hubung
- Reparasi dan perawatan peralatan relay dan pengontrol industri
- Reparasi dan perawatan baterai utama dan cadangan
- Reparasi dan perawatan peralatan penerangan listrik
- Reparasi dan perawatan peralatan kawat pembawa arus dan bukan pembawa arus untuk sirkuit kabel listrik
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Reparasi dan perawatan komputer dan perlengkapannya, lihat 9511
- Reparasi dan perawatan peralatan telekomunikasi, lihat 9512
- Reparasi dan perawatan peralatan elektronik konsumen, lihat 9521
- Reparasi dan perawatan jam tangan dan jam dinding, lihat 9529