Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan - Produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak - Penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengubahan dan pembersihan lemak babi dan lemak-lemak binatang lain, lihat 1013 - Penggilingan jagung basah, lihat 1062 - Produksi minyak-minyak yang pokok, lihat 2029 - Pengolahan lemak dan minyak dengan proses kimia, lihat 2029