Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum PP 28 dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
1049
Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani Lainnya
URAIAN
Subgolongan ini mencakup :
- Industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan
- Produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak
- Penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengubahan dan pembersihan lemak babi dan lemak-lemak binatang lain, lihat 1013
- Penggilingan jagung basah, lihat 1062
- Produksi minyak-minyak yang pokok, lihat 2029
- Pengolahan lemak dan minyak dengan proses kimia, lihat 2029