Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
1049
Industri Minyak Mentah dan Lemak Nabati dan Hewani Lainnya
URAIAN
Subgolongan ini mencakup :
- Industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan
- Produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak
- Penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengubahan dan pembersihan lemak babi dan lemak-lemak binatang lain, lihat 1013
- Penggilingan jagung basah, lihat 1062
- Produksi minyak-minyak yang pokok, lihat 2029
- Pengolahan lemak dan minyak dengan proses kimia, lihat 2029