Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar gula, cokelat, dan kembang gula; - perdagangan besar produk bakeri; - perdagangan besar minuman; - perdagangan besar tembakau, produk dan aksesori rokok, termasuk rokok elektronik (vape), korek api, cangklong, dan alat linting rokok; - perdagangan besar makanan siap saji; - perdagangan besar olahan makanan homogen dan makanan diet; - perdagangan besar suplemen makanan untuk konsumsi manusia; - pembelian minuman anggur dalam jumlah besar dan pembotolan tanpa pengubahan (transformasi); - perdagangan besar makanan untuk hewan kesayangan. Subgolongan ini tidak mencakup - pencampuran anggur atau destilasi minuman keras, lihat subgolongan 1101, 1102; - perdagangan besar pakan ternak, lihat subgolongan 4620; - perdagangan besar e-liquid untuk rokok elektrik, lihat subgolongan 4679; - perdagangan besar tanpa memiliki hak atas barang yang diperdagangkan, lihat subgolongan 4610.