Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain; - pengolahan darah - pembuatan bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik; - pembuatan produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal dan obat kontrasepsi hormonal; - pembuatan alat-alat diagnosis medis, termasuk uji kehamilan; - pembuatan substansi diagnosis in vivo radioaktif (produksi radiofarmaka); - pembuatan farmasi bioteknologi. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan gula murni kimia; - pembuatan garam farmasi; - pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain; - pembuatan pembalut medis, perban, dan sejenisnya. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan probiotik, lihat subgolongan 1079; - pembuatan infusi/pengolahan herbal (min, kamomil dan lain-lain), lihat subgolongan 1079; - pembuatan semen gigi dan tambal gigi, lihat subgolongan 3250; - pembuatan semen untuk merekonstruksi tulang, lihat subgolongan 3250; - perdagangan besar farmasi, lihat subgolongan 4644; - perdagangan eceran farmasi, lihat subgolongan 4772; - penelitian dan pengembangan farmasi dan farmasi bioteknologi, lihat subgolongan 7210; - pengemasan farmasi, lihat subgolongan 8292.