Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
4777
Perdagangan Eceran Bahan Kimia, Aromatik/Penyegar (Minyak Atsiri), Dan Bahan Bakar Bukan Bahan Bakar Untuk Kendaraan Bermotor Di Toko
URAIAN
Subgolongan ini mencakup:
- Perdagangan eceran minyak bahan bakar rumah tangga, tabung gas, batu bara dan bahan bakar kayu
- Perdagangan eceran bahan kimia
- Perdagangan eceran aromatik/penyegar (minyak atsiri)