Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Industri mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api - Industri piston, cincin piston, karburator dan sejenisnya untuk semua jenis mesin pembakaran dalam, mesin diesel dan sebagainya - Industri inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam - Industri turbin dan bagian-bagiannya, seperti turbin uap dan turbin sejenis lainnya; turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya; turbin angin; dan turbin gas/udara, kecuali turbojet atau turbo baling-baling untuk pesawat terbang - Industri perangkat turbin-ketel (boiler-turbine) - Industri perangkat generator-turbin Subgolongan ini tidak mencakup : - Industri generator listrik (kecuali perangkat generator turbin), lihat 2711 - Industri perangkat generator penggerak utama (kecuali perangkat generator turbin), lihat 2711 - Industri peralatan listrik dan komponen dari mesin pembakar dalam, lihat 2790 - Industri mesin penggerak kendaraan bermotor, pesawat udara atau sepeda motor, lihat 2910, 3030, 3091 - Industri turbojet dan turbo baling-baling, lihat 3030