Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
2811
Industri Mesin dan Turbin, Bukan Mesin Pesawat Terbang dan Kendaraan Bermotor
URAIAN
Subgolongan ini mencakup :
- Industri mesin piston pembakaran dalam (kecuali mesin kendaraan bermotor, pesawat terbang dan mesin penggerak putaran), seperti mesin kapal laut dan mesin kereta api
- Industri piston, cincin piston, karburator dan sejenisnya untuk semua jenis mesin pembakaran dalam, mesin diesel dan sebagainya
- Industri inlet dan klep/katup pelepas gas dari mesin pembakaran dalam
- Industri turbin dan bagian-bagiannya, seperti turbin uap dan turbin sejenis lainnya; turbin hidrolik, kincir air dan regulatornya; turbin angin; dan turbin gas/udara, kecuali turbojet atau turbo baling-baling untuk pesawat terbang
- Industri perangkat turbin-ketel (boiler-turbine)
- Industri perangkat generator-turbin
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri generator listrik (kecuali perangkat generator turbin), lihat 2711
- Industri perangkat generator penggerak utama (kecuali perangkat generator turbin), lihat 2711
- Industri peralatan listrik dan komponen dari mesin pembakar dalam, lihat 2790
- Industri mesin penggerak kendaraan bermotor, pesawat udara atau sepeda motor, lihat 2910, 3030, 3091
- Industri turbojet dan turbo baling-baling, lihat 3030