Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - konstruksi fasilitas industri, kecuali bangunan, seperti kilang minyak, pabrik industri kimia, sistem penyimpanan silo; - konstruksi fasilitas pertambangan, seperti sumuran, menara, dan terowongan; - konstruksi selain bangunan gedung, seperti fasilitas olahraga di luar ruangan; - konstruksi taman bermain; - pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum, dan lain-lain). Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan manajemen proyek yang berkaitan dengan teknik sipil, lihat subgolongan 7110.