campaign

Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).

closepopup
closepopup
closepopup
closepopup
closepopup
closepopup
closepopup
Detail Regulasi
Nomor Peraturan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021

Nama Peraturan

Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan

Tanggal Penerbitan

01 April 2021

Kategori
Peraturan Berdasarkan Sektor
Pertanian
Peraturan Berdasarkan Sektor
Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Berdasarkan Sektor
Energi dan Sumber Daya Mineral
Peraturan Berdasarkan Sektor
Ketenaganukliran
Peraturan Berdasarkan Tahapan Investasi
Perizinan Berusaha Sektor
Peraturan Berdasarkan Tahapan Investasi
Pengawasan dan Sanksi
Peraturan Berdasarkan Jenis
Peraturan Menteri atau Lembaga
Peraturan Berdasarkan Tahun Terbit
2021
Detail Peraturan
picture_as_pdfPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021