Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).

Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran khusus berbagai macam pupuk dan pemberantas hama, seperti pupuk buatan tunggal (urea, ZA, TSP, DSP), pupuk buatan majemuk dan campuran (mono amonium fosfat, diamonium fosfat, nitrogen fosfat kalium), ...
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran tanaman dan biji benih/bibit tanaman; perdagangan eceran tanaman obat dan tanaman hias, seperti anggrek, mawar, melati, sedap malam, tanaman hias air, dan bibit tanaman hias/obat. Kelompok ini tidak m...
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran tanaman dan biji benih/bibit tanaman kehutanan dan bagian tanaman kehutanan.?
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran bunga potong/florist.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran perlengkapan tanaman hias, seperti pot dan media tanam.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran berbagai macam kacamata, seperti kacamata pembantu penglihatan, kacamata peredam sinar matahari/cahaya, lensa kontak (contact lens, soft lens) dan bingkai/frame kacamata. Kelompok ini juga mencakup kegiatan ah...
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran alat transportasi air (bermotor atau tidak), seperti perahu dan sampan, beserta komponen dan perlengkapannya.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang perlengkapan pribadi bekas, seperti jam tangan bekas, jam dinding bekas, dan barang perhiasan bekas.
Kelompok ini mencakup kegiatan perdagangan eceran ikan dan biota air hidup lainnya yang bukan untuk dikonsumsi, seperti ikan hias, kerang mutiara, bunga karang, nener (benih bandeng), benur (benih udang), benih ikan, dan benih bening lobster (BBL). P...
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran khusus bahan kimia, seperti soda kaustik, soda abu, soda kue, amonia, bahan pewarna, dan bahan pengawet.