Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).










Kelompok ini mencakup kegiatan menghasilkan barang pokok rumah tangga yang sejenis, dengan kata lain kegiatan rumah tangga tersebut digunakan dalam berbagai macam kegiatan yang menghasilkan barang untuk kebutuhan mereka sendiri. Kegiatan ini mencakup...
Golongan ini mencakup pembuatan mesin untuk keperluan khusus, yaitu mesin untuk keperluan eksklusif dalam aktivitas KBLI atau kelompok kecil industri KBLI. Kebanyakan mesin-mesin ini digunakan dalam proses-proses industri, seperti industri makanan at...
Golongan ini mencakup pembuatan mesin untuk keperluan umum yaitu mesin yang biasa digunakan dalam cakupan luas dari KBLI, seperti halnya pembuatan komponen yang digunakan dalam pembuatan berbagai macam mesin lain atau pembuatan mesin yang mendukung o...
Golongan ini mencakup entitas legal yang dibentuk untuk mengumpulkan sekuritas atau aset keuangan lainnya, tanpa mengelolanya, atas nama pemegang saham atau pihak yang memperoleh keuntungan. Portofolionya disesuaikan untuk mendapatkan karakteristik i...
Kelompok ini mencakup entitas legal, tidak bertindak sebagai skema investasi kolektif, bergerak dalam pengumpulan sekuritas, warisan, dan aset keuangan lainnya, tanpa mengelolanya, atas nama pemegang saham atau penerima manfaat. Portofolionya disesua...
Golongan pokok ini mencakup layanan terkait keamanan, seperti - layanan investigasi swasta, komersial, korporat, asuransi, dan pidana untuk pelaksanaan hak di pengadilan; - layanan penjagaan dan patroli; - mengambil dan mengirimkan uang, tanda terima...
Golongan pokok ini mencakup dua kegiatan dasar yakni produksi tanaman dan hewan, yang meliputi kegiatan pertanian tanaman pangan, perkebunan, dan hortikultura; kegiatan pemeliharaan hewan; perburuan dan penangkapan; serta kegiatan jasa yang terkait. ...
Subgolongan ini mencakup - penyewaan semua jenis barang pribadi atau barang rumah tangga selain peralatan rekreasi dan olahraga: tekstil, pakaian jadi, alas kaki (misalnya tirai, gaun pernikahan, dan sepatu), perhiasan, furnitur rumah tangga, tembika...
Golongan pokok ini mencakup kegiatan reparasi khusus barang barang yang dihasilkan dari lapangan usaha industri dengan tujuan untuk pemulihan mesin, peralatan dan produk lainnya menjadi baik, termasuk disini jasa rekondisi. Ketentuan pemeliharaan umu...