Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).










Perusahaan dengan KBLI di bidang industri tidak dilarang untuk memiliki KBLI perdagangan besar, selama barang yang diperdagangkan bukan hasil dari KBLI industri yang dijalankan. Jika barang yang diperdagangkan adalah hasil dari kegiatan usaha yang te...
Kedua KBLI tersebut wajib ditambahkan secara bersamaan karena KBLI 10763 merupakan kegiatan usaha industri pengolahan teh yang wajib terintegrasi dengan kegiatan usaha pertanian tanaman untuk bahan minuman dalam KBLI 01270. Ketentuan ini juga berla...
Dalam proses permohonan perizinan untuk Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) tidak diperlukan KBLI. Mengenai ketentuan pembatasan kegiatan pada KPPA, pemohon dapat mengacu kepada Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 ten...
Tidak semua KBLI dapat digabung dalam satu NIB atau disebut juga KBLI Single Purpose. Artinya, dalam satu NIB hanya boleh memiliki satu KBLI dan tidak dapat dijalankan dengan KBLI lain. Untuk mengetahui KBLI Single Purpose, Bapak/Ibu dapat melakukan ...
Penanam Modal Asing (PMA) dapat mengajukan KBLI 47xxx (Perdagangan Eceran) selama tidak ada pembatasan kegiatan usaha tersebut yang saat ini diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal (BUPM). Untuk detil kegiatan usaha yang...
Tingkat risiko dalam cetakan NIB (Nomor Induk Berusaha) hanya akan terlihat untuk kegiatan usaha yang perizinan berusahanya diterbitkan setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Di dalam lampiran NIB, akan ada dua tabel yan...
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor, pengajuan API-U hanya diperbolehkan untuk KBLI dengan kegiatan usaha ...
KBLI 52291 - Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) merupakan bidang usaha single purpose yang tidak dapat dijalankan bersamaan dengan KBLI lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran dan Peraturan...
"KBLI single purpose adalah KBLI yang tidak dapat digabungkan dan dijalankan dengan KBLI lain dalam satu NIB. Untuk mengetahui KBLI Single Purpose, Bapak/Ibu dapat melakukan pengecekan secara mandiri dengan mengikuti langkah berikut: 1. Kunjungi oss....
Setiap KBLI memiliki ketentuan modal yang berbeda-beda. Agen dapat menginformasikan modal minimal berdasarkan skala usaha yang tertera dalam sub-bab Ruang Lingkup KBLI. Untuk penambahan modal (ditempatkan/disetor) tidak ada pengaturan khusus. Pelaku ...