Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).

Lihat kelompok 95320.
Lihat kelompok 95230.
Lihat kelompok 95220.
Kelompok ini mencakup - reparasi dan perawatan sepeda motor, baik motor konvensional maupun motor listrik; - penyemprotan dan pengecatan sepeda motor beserta perlengkapannya; - reparasi bodi kendaraan; - konversi, pencucian, pemolesan sepeda motor da...
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan peralatan rumah tangga, seperti kulkas, kompor, mesin cuci, pengering pakaian, pendingin ruangan (AC), setrika listrik, alat penghisap debu dan berbagai barang/perabot listrik lainnya untu...
Kelompok ini mencakup kegiatan jasa reparasi dan pemeliharaan alas kaki dan barang dari kulit, seperti sepatu, sepatu bot, sandal, koper, dan tas, termasuk jasa pemasangan tumit sepatu. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas tukang semir sepatu, lihat...
Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar sepeda motor, baik baru maupun bekas, termasuk moped; - perdagangan besar suku cadang dan aksesori untuk sepeda motor. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan agen komisi dalam perdagangan sepeda motor, ...
Subgolongan ini mencakup reparasi dan pemeliharaan alat angkutan pada golongan pokok 30, bukan sepeda motor dan sepeda. Namun, pembangunan kembali atau pemeriksaan kapal, lokomotif, kendaraan jalan rel dan pesawat diklasifikasikan di golongan pokok 3...