Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Kawasan Industri (KI)
Kawasan EkonomiKhusus (KEK)
Kawasan Perdagangan Bebasdan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
Proyek StrategisNasional (PSN)
Rencana Tata Ruang (RTR)