Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran barang pecah belah dan perlengkapan dapur dan makan, seperti piring, pisin, mangkuk, cangkir, teko, sendok, garpu, rantang, stoples, botol susu bayi, panci, baki, ember, termos, jerigen, teko, kendi, periuk, cobek, tempayan, lumpang, asbak, alu, lesung, parutan kelapa, talenan, papan gilesan, centong, bakul, tampah, kukusan, kipas tangan untuk masak, tudung saji, tusukan sate, dan penggiling daging.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.