Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
872
Aktivitas sosial di dalam panti untuk keterbelakangan mental, gangguan mental dan penyalahgunaan obat terlarang
URAIAN
Golongan ini mencakup penyediaan jasa sosial di dalam panti dan pengobatan untuk orang dengan keterbelakangan mental, gangguan mental dan masalah penyalahgunaan obat terlarang di mana fasilitas penyediaan tempat tinggal, makanan, pengawasan yang bersifat melindungi, konsultasi dan layanan kesehatan. Golongan ini mencakup fasilitas untuk pencandu alkohol, rumah pemulihan kesehatan untuk penderita gangguan jiwa, fasilitas untuk orang dengan keterbelakangan mental dan gangguan emosional dan rumah tempat tinggal kelompok dan rumah untuk orang yang mengalami setengah gangguan mental.