Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup aktivitas pengoperasian, pemeliharaan dan/atau penyediaan jaringan telekomunikasi menggunakan infrastruktur telekomunikasi yang memanfaatkan gelombang elektromagnetik untuk transmisi suara, data, teks, audio, atau video secara nirkabel di permukaan bumi, termasuk: - penyediaan infrastruktur jaringan telekomunikasi untuk layanan tetap (misalnya koneksi fixed broadband, broadband wireless access atau sistem komunikasi microwave link) dan layanan bergerak (misalnya seluler atau sistem komunikasi berbasis radio seperti radio trunking); - penyewaan kapasitas jaringan nirkabel kepada penyelenggara jaringan telekomunikasi lainnya atau penyelenggara jasa telekomunikasi.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.