Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan lantai, dinding, dan plafon dalam rangka penyelesaian bangunan gedung hunian dan nonhunian serta bangunan sipil. Kelompok ini mencakup - pelapisan interior atau eksterior dengan plester, stuko, termasuk bahan rangka pelapisan yang berkaitan; - penyelesaian interior seperti plafon (misalnya dari gipsum), penutup dinding dari kayu, partisi/sekat yang dapat dibongkar pasang; - pemasangan penutup lantai dan dinding dari keramik, beton, batu alam; pemasangan lantai parket, dan penutup lantai kayu lainnya; pemasangan linoleum, karpet, termasuk penutup lantai dari karet atau plastik; pemasangan lantai dan dinding dari teraso, marmer, granit, atau batu sabak; pemasangan kertas dinding/wallpaper atau pelapis dinding lainnya.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.