Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup perdagangan besar bahan bakar, grease (minyak semir), minyak pelumas dan minyak. Subgolongan ini mencakup : - Perdagangan besar arang, batu bara, ampas arang batu, bahan bakar kayu, nafta - Perdagangan besar minyak bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin - Perdagangan besar LPG, gas butana dan propana - Perdagangan besar minyak semir dan pelumas, produk minyak bumi yang telah dimurnikan - Perdagangan besar bahan bakar nuklir