Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan selain penumpang, penumpang dan kargo, kargo dengan pesawat udara untuk penerbangan dalam negeri dan/atau luar negeri pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur dengan membayar tarif yang merupakan kesepakatan antara penyedia jasa dan pengguna jasa angkutan udara dan tidak dipublikasikan. Kegiatan ini termasuk diantaranya jasa pesawat udara untuk penyemprotan pertanian, jasa pesawat udara untuk pemadaman kebakaran, jasa pesawat udara untuk pembuatan hujan buatan, jasa pesawat udara untuk pemotretan udara, survei dan pemetaan, jasa pesawat udara untuk pencarian dan pertolongan, jasa pesawat udara untuk kalibrasi, jasa pesawat udara untuk patroli udara, jasa pesawat udara untuk medical evacuation, dan jasa pesawat udara lainnya.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.