Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola secara zonasi untuk menyelenggarakan usaha penyediaan sarana wisata alam di zona pemanfaatan yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam, seperti Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (Jawa Barat), Taman Nasional Gunung Leuser (Aceh), Taman Nasional Kelimutu (NTT), Taman Nasional Komodo (NTT), Taman Nasional Gunung Palung (Kalimatan Barat), dan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (Jawa Timur).