Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan berbagai macam produk dari tanah liat atau keramik untuk perlengkapan rumah tangga, pajangan/hiasan dan sejenisnya, seperti piring, cangkir, mangkuk, kendi, teko, periuk, tempayan, patung, vas bunga, tempat sirih, kotak sigaret, celengan, produk keramik teknis (seperti isolator, fiting isolasi, dan magnet permanen), serta stoples dan produk sejenis yang digunakan untuk pengangkutan atau pengemasan barang.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.