Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman tembakau, termasuk di dalamnya kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pertaniannya. Kelompok ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman tembakau untuk menghasilkan benih berupa biji. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan pembuatan produk tembakau, lihat subgolongan 1200.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.