Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran kosmetik untuk manusia, seperti - perdagangan eceran kosmetik untuk tata rias muka (eye shadow, maskara, krim wajah, lipstik, lipliner); - perdagangan eceran wangi-wangian (cologne, toilet water, parfum); - perdagangan eceran kosmetik untuk rambut (sampo, tonik rambut, minyak rambut); - perdagangan eceran kosmetik untuk kuku (base coat, kuteks kuku/nail polish, nail cream, cuticle remover); preparat perawat kulit (baby oil, cleansing lotion, masker, krim kaki); - perdagangan eceran kosmetik untuk kebersihan badan (deodoran semprot, deodoran krim, douches); - perdagangan eceran untuk cukur (sabun cukur, shaving cream); - perdagangan eceran kosmetik tradisional (bedak, mangir, lulur); - perdagangan eceran kosmetik lainnya, misalnya bedak badan, kapas kecantikan, dan bedak bayi. Contohnya toko kosmetik.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.