Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).











Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini meliputi: - Pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses ke fasilitas untuk pengiriman atau transmisi suara, data, teks, bunyi, dan video menggunakan infrastruktur telekomunikasi tanpa kabel - Pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), termasuk jaringan telekomunikasi seluler dan telekomunikasi tanpa kabel lainnya Fasilitas transmisi menyediakan transmisi omni-directional melalui gelombang udara dan dapat berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Subgolongan ini juga mencakup: - Pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan dan penyediaan jasa telekomunikasi tanpa kabel (kecuali satelit) yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga - Penyediaan akses internet oleh operator infrastruktur tanpa kabel Subgolongan ini tidak mencakup: - Penjualan kembali jasa telekomunikasi, lihat 6199