Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pengumpulan, pengambilan air permukaan (dari sungai, danau, dll), dan air tanah; - penampungan air hujan; - pengolahan air untuk penyediaan air, termasuk pengolahan air baku menjadi air minum, penyediaan air baku; - penghilangan zat garam dari air laut atau air tanah untuk memperoleh air sebagai produk utama yang diinginkan; - pendistribusian air baik dengan jaringan perpipaan maupun tidak, seperti truk atau lainnya; - pengoperasian saluran irigasi; - penyewaan dan peminjaman jaringan distribusi air. Subgolongan ini tidak mencakup - penyediaan jasa irigasi untuk keperluan pertanian, lihat subgolongan 0161; - produksi air mineral alami dan air kemasan lainnya, lihat subgolongan 1105; - penanganan air limbah untuk mencegah polusi, lihat subgolongan 3700; - pemasangan meteran air, lihat subgolongan 4322; - pengangkutan air melalui jaringan khusus bukan jaringan perpipaan umumnya, lihat subgolongan 4930; - pencatatan meteran air oleh pihak ketiga, lihat subgolongan 8299.