Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
2740
Industri Peralatan Penerangan Listrik (Termasuk Peralatan Penerangan Bukan Listrik)
URAIAN
Subgolongan ini mencakup industri bola lampu, tabung dan komponen-komponennya (kecuali kaca kosong untuk bola lampu listrik), peralatan lampu listrik dan komponennya (kecuali peralatan kawat pembawa arus).
Subgolongan ini mencakup :
- Industri lampu, peralatan dan bola lampu yang berupa ultra-violet, infra-red, lampu neon/TL bola lampu pijar dan discharge
- Industri peralatan penerangan yang dipasang di langit-langit
- Industri tempat lilin (chandeliers)
- Industri lampu meja
- Industri perangkat lampu hias pohon natal
- Industri batang perapian listrik
- Industri senter
- Industri lampu listrik serangga
- Industri lentera (dengan bahan bakar karbit, listrik, gas, bensin, minyak tanah)
- Industri lampu sorot
- Industri peralatan lampu jalan (kecuali rambu-rambu lalu lintas)
- Industri peralatan penerangan untuk peralatan transportasi (misalnya untuk kendaraan bermotor, pesawat terbang, perahu)
Subgolongan ini juga mencakup :
- Industri peralatan penerangan bukan listrik
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri peralatan dari kaca dan kaca untuk peralatan penerangan, lihat 2311, 2312
- Industri peralatan kabel pembawa arus untuk peralatan penerangan, lihat 2733
- Industri kipas angin yang dipasang di langit-langit atau kipas angin kamar mandi yang terintegrasi dengan peralatan penerangan, lihat 2752
- Industri peralatan sinyal (rambu) listrik misalnya rambu-rambu lalu lintas dan peralatan rambu-rambu pejalan kaki, lihat 2790