Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup aktivitas sertifikasi produk, proses, jasa, dan sistem, meliputi: - sertifikasi sistem manajemen mutu; - sertifikasi sistem manajemen lingkungan; - sertifikasi sistem manajemen keamanan pangan; - sertifikasi sistem hazard analysis and critical control point (HACCP); - sertifikasi sistem manajemen energi; - sertifikasi sistem manajemen alat kesehatan; - sertifikasi sistem manajemen keamanan rantai pasok; - sertifikasi sistem manajemen biorisiko laboratorium; - sertifikasi sistem manajemen antipenyuapan; - sertifikasi sistem manajemen layanan teknologi informasi; - sertifikasi sistem manajemen kepatuhan; - sertifikasi sistem manajemen acara berkelanjutan; - sertifikasi kegiatan pariwisata; - sertifikasi ekolabel; - sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi yang tidak berkaitan dengan keamanan informasi dari aplikasi, perangkat lunak, atau jaringan, seperti pengelolaan keamanan informasi dan proses keamanan informasi; - sertifikasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3); - sertifikasi sistem organik; - sertifikasi sistem pengolahan hutan produk lestari; - sertifikasi legalitas kayu; - sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO); - sertifikasi penyelenggara umrah dan haji khusus; - sertifikasi sustainable forest management; - sertifikasi badan usaha; - sertifikasi penilai dan verifikasi independen; - sertifikasi IndoGAP; - sertifikasi kehalalan produk; - sertifikasi pangan organik; - sertifikasi Indonesia forestry certification cooperation; - sertifikasi industri hijau; - sertifikasi jasa konstuksi - sertifikasi gudang; - sertifikasi keselamatan hidrogen; - sertifikasi kapal; - sertifikasi produk nuklir, seperti sumber radiasi pengion, peralatan terkait pemanfaatan nuklir (batang kendali reaktor dan sebagainya), perlengkapan proteksi radiasi; - sertifikasi industri, seperti mutu dan produk industri, industri hijau, tingkat komponen dalam negeri, industri 4.0, dan sertifikasi aktivitas industri. Kelompok ini tidak mencakup - sertifikasi terkait penetrasi terhadap sistem komputer, peretasan etis (ethical hacking), dan keamanan siber, lihat golongan pokok 62; - aktivitas pengujian dan analisis teknis tanpa melakukan sertifikasi, lihat subgolongan 71202, 71203, 71204, dan 71209; - aktivitas sertifikasi person, lihat subgolongan 8569; - aktivitas sertifikasi sistem manajemen organisasi pendidikan, lihat subgolongan 8569.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.