Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan produk tembakau dan produk pengganti tembakau, seperti rokok, tembakau iris halus/fine cut tobacco, cerutu, tembakau pipa, tembakau kunyah, dan tembakau sedot/snuff; - pembuatan tembakau yang "dihomogenisasi" atau "direkonstitusi"; - pemilahan tangkai dan pengeringan ulang tembakau. Subgolongan ini tidak mencakup - pertanian atau pemrosesan awal tembakau, lihat subgolongan 0115, 0163, dan 0164; - pembuatan cairan rokok elektronik, termasuk isi ulang tertutup, lihat subgolongan 2029; - pembuatan rokok elektronik, lihat subgolongan 3290; - pembungkusan/pengepakan/pelabelan rokok, lihat subgolongan 4633 (jika kegiatannya dilakukan sebagai bagian dari perdagangan besar) dan subgolongan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).