Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, yaitu pengelantangan, pencelupan, penyempurnaan akhir, dan kegiatan terkait. Subgolongan ini mencakup - pengelantangan dan pencelupan serat tekstil, benang, kain, dan barang-barang tekstil, termasuk pakaian jadi; - penyempurnaan akhir, pengeringan, penguapan, penyusutan, mending, sanforisasi, serta merserisasi kain dan barang-barang tekstil, termasuk pakaian jadi; Subgolongan ini juga mencakup - pengelantangan jin/jeans; - pelipatan kain dan pengerjaan sejenis pada tekstil; - pembuatan tahan air, pelapisan, pelapisan dengan karet, atau impregnasi pada pada barang jadi tekstil, termasuk pakaian jadi; - pencapan pada kain sebagai proses antara dalam pembuatan tekstil; - pembuatan bordir sesuai pesanan pada tekstil. Subgolongan ini tidak mencakup - pencapan, termasuk sablon, pada tekstil dan pakaian jadi yang tidak dilakukan sebagai kegiatan antara dalam pembuatan tekstil, lihat subgolongan 1811; - pembuatan ukiran laser pada tekstil, lihat subgolongan 1811; - pembuatan kain yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi atau dilaminasi dengan karet, dengan karet tersebut menjadi unsur utama, lihat subgolongan 2219.