Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup - penyewaan dan pengoperasian real estat milik sendiri maupun sewa, seperti bangunan apartemen dan bangunan tempat tinggal; - penyediaan rumah, dan flat, atau apartemen, dengan atau tanpa perabotan, untuk digunakan secara lebih permanen, tahunan. Kelompok ini juga mencakup - pengoperasian lokasi rumah mobil hunian untuk tempat tinggal utama; - pengembangan proyek bangunan hunian untuk dioperasikan sendiri, sebagai contoh untuk penyewaan ruang-ruang di bangunan tersebut; - pengembangan proyek bangunan hunian untuk dijual. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian hotel, suite hotel, rumah liburan, rumah kos, tempat perkemahan, taman trailer dan akomodasi nonperumahan atau tempat menginap jangka pendek lainnya (termasuk akomodasi mahasiswa) yang disediakan kurang dari satu tahun, lihat golongan 55; - penyewaan mesin, lihat golongan 773; - pengoperasian hostel pekerja, asrama, dan akomodasi sejenisnya, lihat subgolongan 5590; - kegiatan perawatan tempat tinggal untuk orang lanjut usia atau orang dengan cacat fisik, termasuk pengawasan dan bantuan dalam kehidupan sehari-hari, lihat subgolongan 8730.