Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain kretek atau rokok putih, seperti cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok klobot/kawung, tembakau iris (TIS), cerutek, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Termasuk industri tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff).
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.