Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan penyediaan jasa konsultansi arsitek, seperti - penyusunan studi awal arsitektur; - jasa desain arsitektural; - jasa nasihat dan pradesain arsitektural; - jasa arsitektural lainnya; - jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung; - jasa pengembangan pemanfaatan ruang, wilayah, perkotaan, lingkungan bangunan dan lanskap; - perancangan bangunan gedung dan lingkungannya; - perancangan pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya; - perancangan tata bangunan dan lingkungannya; - penyusunan dokumen perencanaan teknis, pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya; - perencanaan kota dan tata guna lahan; manajemen proyek dan manajemen konstruksi, pendampingan masyarakat, konstruksi lain. - perancangan objek berdasarkan klasifikasi bangunan gedung sesuai dengan International Building Code: * assembly/pertemuan; * business/bisnis; * educational/pendidikan; * factory and industrial/pabrik dan bangunan industri; * high hazard/bangunan risiko tinggi; * institutional/kelembagaan dan pemerintahan; * mercantile/perdagangan; * residential/hunian; * storage/gudang; * utility and miscellanous/bangunan utilitas dan lain-lain. Kelompok ini tidak mencakup - jasa inspeksi gedung atau bangunan, gudang, dan bangunan sipil lainnya, lihat kelompok 71202.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.