Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan in imencakup kegiatan pengoperasian, pengelolaan, pemeliharaan, pelestarian, penilaian dan ekshibisi koleksi berbagai jenis museum, seperti - museum seni, museum desain dan kerajinan seni terapan,misalnya perhiasan, furnitur, pakaian, barang tembikar (keramik), dan barang perak; - museum teknologi, ilmu pengetahuan dan sejarah alam, museum bersejarah, termasuk museum militer; - museum khusus lainnya; - museum di ruang terbuka atau di luar ruangan (open-air), ecomuseum, serta museum digital dan virtual; - koleksi di dalam bangunan bersejarah dan galeri nasional, pusat interpretasi untuk seni etnografi dan seni rakyat, baik tingkat lokal maupun regional. Subgolongan ini juga mencakup - jasa in-house, seperti restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan eceran lukisan dan patung (aktivitas komersial galeri seni), lihat subgolongan 4769; - aktivitas perpustakaan, lihat golongan 911; - aktivitas kearsipan, lihat subgolongan 9112; - restorasi karya seni dan benda-benda koleksi museum jika tidak dilakukan oleh unit yang diklasifikasikan pada golongan 912, lihat golongan 913; - konservasi preventif karya seni jika tidak dilakukan oleh unit yang diklasifikasikan pada golongan 912, lihat golongan 913; - restorasi furnitur (kecuali restorasi museum), lihat subgolongan 9524.